Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dari kelompok 23 PMM UMM melaksanakan program pendampingan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah (27/02/2024)
PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk melakukan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan terintegrasi. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat desa yang belum memiliki sertifikat tanah. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Putri Amalia Roida, anggota kelompok 23 PMM UMM, menjelaskan bahwa PTSL sangat penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. “Program ini memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan membantu terhindar dari sengketa tanah di kemudian hari,” terangnya.
Program PTSL dibiayai oleh pemerintah, baik melalui Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maupun melalui APBD dan Dana Desa. Masyarakat tidak perlu memikirkan biaya dalam mengikuti program ini.
Meskipun program ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PTSL, antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mengajukan surat permohonan, memasang tanda batas tanah, memiliki bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, dll.), membayar BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah).
Kelompok 23 PMM UMM yang terdiri dari Grendya Adhipratama Hidayat selaku koordinator kelompok, Renfill Fahrezy Siswanto selaku sekretaris, Putri Amalia Roida selaku bendahara, Valentino Setiawan selaku humas, dan Muhammad Ilmi Rizqi Fanani, dengan arahan dosen pembimbing lapangan (DPL) Bapak Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li, bekerja sama dengan perangkat Desa Balesari dan BPN dalam melaksanakan program PTSL.
Kelompok ini membantu perangkat desa dalam mendata masyarakat yang ingin mendaftar program PTSL, melakukan sosialisasi tentang program ini, dan membantu proses pengukuran lapangan. Program ini selaras dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Pasal 33 ayat (1) yang berisi tentang Sumber pembiayaan PTSL berasal dari berbagai sumber seperti anggaran pemerintah dan sumber non-pemerintah.
Program PTSL disambut dengan antusias oleh masyarakat Desa Balesari. Mawan dan Wiwik, salah satu warga desa yang tanahnya sedang diproses, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pamong Desa Balesari yang telah memproses sertifikasi tanah miliknya.
“Dengan adanya kegiatan PTSL yang diselenggarakan oleh pemerintah ini, saya sangat berterimakasih karena kegiatan ini membantu saya mendapatkan serfitikat tanah dengan tidak memikirkan biaya yang mahal,” ujarnya.
Program PTSL di Desa Balesari dilaksanakan dengan melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memiliki kewenangan langsung dalam melakukan pengukuran tanah. Kelompok 23 PMM UMM terlibat dalam program ini dengan membantu perangkat desa dalam mendata masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya di program PTSL.
Desa Balesari sendiri memiliki 7 dusun dengan lebih dari 1000 pendaftar yang mengikuti program ini. Objek seperti kantor desa, sumber air, dan bangunan sekolah juga didaftarkan dalam program ini.
Meskipun hanya membantu perangkat desa dalam pendataan pendaftar, kelompok 23 PMM UMM juga bekerja sama dengan perangkat desa untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya program PTSL. Hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat Desa Balesari mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah setelah pendaftaran. Program ini merupakan program gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Program PTSL diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Desa Balesari, antara lain meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi konflik agraria, mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: PMM kelompok 23 gelombang 9 tahun 2024
Editor: Bintang S. W.







