Program magang yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang merupakan inisiatif akademik yang bertujuan untuk memberikan fasilitas pembelajaran praktis kepada mahasiswa. Melalui program ini, mahasiswa diajak untuk memahami langsung bagaimana praktik dunia hukum berjalan di lapangan, melampaui batas-batas teori yang diajarkan di kelas. Kegiatan magang ini berlangsung selama satu semester aktif dan dilaksanakan dalam kelompok kecil beranggotakan tiga hingga lima mahasiswa. Salah satu kelompok yang mengikuti magang di Pos Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang terdiri dari lima mahasiswa: Nabila Atantia R.A. (Koordinator Kelompok), Arrayan Winandra, Rizal Nabil, Salsha Pranti Wulandari, dan Majda. Kelompok ini dibimbing oleh Dosen Pembimbing Mahasiswa (DPM), Dr. Shinta Ayu P., S.H., M.H serta Dosen Pembimbing Lapang (DPL) yang mana beliau merupakan Pimpinan dari Kantor Advokat Hidayat & CO yakni Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
Selama menjalani magang, mahasiswa dilibatkan langsung dalam berbagai kegiatan yang mencerminkan dinamika dunia hukum profesional. Mereka diberi kepercayaan untuk menyusun dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga draft kontrak hukum. Pekerjaan ini menuntut ketelitian tinggi karena setiap kesalahan redaksional sekecil apa pun dapat berdampak serius bagi klien. Pendampingan langsung dari advokat senior membuat proses pembelajaran terasa kontekstual dan bermakna. Majda, salah satu peserta magang, mengungkapkan, “Magang ini bukan sekadar pengalaman, tapi pelatihan mental. Tekanan waktu, ketelitian dalam membuat dokumen, dan diskusi kasus nyata membuat saya lebih disiplin dan peka terhadap detail dalam hukum.”
Tak hanya di balik meja, mahasiswa juga berkesempatan untuk mengikuti persidangan secara langsung di pengadilan. Mereka menyaksikan sendiri proses hukum yang berlangsung, mulai dari pembacaan dakwaan, pemanggilan saksi, penyampaian bukti, hingga pembacaan putusan hakim. Pengalaman ini memperkaya pemahaman mahasiswa tentang bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana peran advokat sangat vital dalam membela klien di hadapan majelis hakim. Salsha Pranti Wulandari menyampaikan, “Saya belajar bahwa menjadi advokat tidak hanya soal memahami hukum, tetapi juga soal ketelitian, etika, dan kemampuan komunikasi yang baik. Dari menyusun gugatan hingga menghadiri persidangan, semua proses ini membuka wawasan saya secara nyata tentang dunia praktik hukum.”
Selama magang, mahasiswa juga terlibat dalam sesi konsultasi hukum dengan klien. Dari interaksi ini, mereka belajar membangun komunikasi profesional yang efektif, memahami persoalan klien secara mendalam, serta menyusun strategi hukum yang relevan dan kontekstual. Kepercayaan menjadi pondasi utama dalam hubungan advokat dan klien. Nabila Atantia menuturkan, “Selama magang, saya menyadari bahwa kepercayaan antara advokat dan klien adalah fondasi utama. Kami tidak hanya belajar menyusun dokumen hukum, tapi juga bagaimana membangun komunikasi profesional dan menjawab kebutuhan hukum klien secara menyeluruh. Ini bukan sekadar tugas kampus, tapi pengalaman hidup.”
Kegiatan magang juga diwarnai dengan rutinitas studi kasus yang diberikan langsung oleh kantor. Mahasiswa diminta menganalisis kasus-kasus riil yang telah ditangani, menelusuri dasar hukum, merangkai kronologi, mengevaluasi strategi pembelaan, dan memprediksi kemungkinan hasilnya. Hasil analisis ini dipresentasikan langsung kepada pembimbing, sehingga mahasiswa dilatih berpikir kritis, menyusun argumen hukum yang kuat, dan menjawab pertanyaan dengan keyakinan.
Selain aspek teknis hukum, mahasiswa diperkenalkan pada pentingnya pemanfaatan teknologi dalam dunia advokat modern. Proses penyusunan dokumen secara digital, penggunaan email profesional dalam komunikasi, hingga pencarian referensi hukum melalui database daring menjadi bagian dari kegiatan harian. Mereka menyadari bahwa advokat masa kini dituntut untuk melek digital dan mampu bekerja secara efisien dengan bantuan teknologi. Dalam proses kerja di kantor, mahasiswa juga belajar menjalin komunikasi profesional dengan berbagai pihak, mulai dari staf administrasi, paralegal, asisten hukum, hingga hakim dan panitera. Kemampuan membangun relasi yang baik dengan seluruh elemen hukum menjadi modal penting dalam karier di dunia praktik.
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., pimpinan Kantor Advokat Hidayat & CO, menyampaikan bahwa kantornya selalu membuka pintu bagi mahasiswa hukum yang ingin belajar langsung di lapangan. “Kami bertekad untuk membantu mencerdaskan anak-anak generasi penerus bangsa dengan memberikan ilmu yang berupa praktik bagaimana penerapan ilmu hukum dari sudut pandang advokat,” ujarnya.
Program magang ini memberikan pengalaman yang tidak bisa diperoleh dari ruang kuliah. Dinamika pekerjaan yang cepat, tekanan waktu, serta tanggung jawab atas dokumen-dokumen penting membentuk mahasiswa menjadi pribadi yang lebih tangguh dan profesional. Mereka tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga secara etis dan praktis. Mahasiswa menyadari bahwa menjadi seorang advokat bukan hanya tentang menyuarakan kebenaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana menyampaikannya dengan tepat, sopan, dan meyakinkan.
Magang di Kantor Advokat Hidayat & CO telah membekali mahasiswa dengan pengalaman menyeluruh yang memperkuat karakter dan kompetensi mereka sebagai calon sarjana hukum. Mereka mendapatkan pemahaman praktis yang luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari segi komunikasi, teknologi, dan etika kerja. Program ini menjadi pijakan penting bagi perjalanan karier mereka ke depan sebagai profesional hukum yang kompeten dan berintegritas.
Kontributor: Majda
Editor: Iqbal Syahsaputra







