Imparo.net

Peduli Hukum Konsumen, Mahasiswa UMM laksanakan Talk Show

Peduli Hukum Konsumen, Mahasiswa UMM laksanakan Talk Show

Mahasiswa UMM menggelar talk show “Mengenal Hukum Perlindungan Konsumen” di Kelurahan Temas, Kota Wisata Batu. Antusiasme masyarakat mencerminkan pentingnya pemahaman akan hak-hak konsumen dalam perdagangan (27/04).

 Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM tersebut memiliki tujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Tim PMM UMM Bhaktiku Negeri gelombang 7 kelompok 88 yang beranggotakan Nabila Atantia Riska Ananda, Sarah Trifena Desantha Hadi, Arrayyan Winandra, Aarin Indrayana, Rahma Naqzahwa didampingi oleh dosen pembimbing lapang (DPL) Frendy Aru Fantiro, M.Pd., telah sukses melangsungkan kegiatan pengabdian masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 Februari 2024 di Balai Kelurahan Temas, Kota Wisata Batu. Tim PMM UMM gelombang 7 kelompok 88 mengusung tema kegiatan “Mengenal Hukum Perlindungan Konsumen.”

Hukum perlindungan konsumen merupakan serangkaian aturan dan regulasi yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen dalam transaksi komersial. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa konsumen memiliki akses yang adil, aman, dan transparan terhadap produk dan layanan yang mereka beli.

Baca Juga: PMM UMM Bantu Meningkatkan Kemampuan Dan Keterampilan Masyarakat Desa Pakong Melalui Teknologi

Hukum perlindungan konsumen menetapkan standar keselamatan untuk produk-produk yang beredar di pasar. Produsen dan penjual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk mereka aman untuk digunakan oleh konsumen dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Melihat banyaknya masyarakat yang menjalankan bisnis UMKM di Kelurahan Temas, tim PMM UMM kelompok 88 menginisiasikan kegiatan talk show. Dalam kegiatan tersebut diisi oleh pemateri Fadjar Ramdhani Setyawan, S.H., M.H yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.

“Tujuan kami dalam melaksanakan kegiatan ini untuk memberikan wawasan kepada pelaku bisnis UMKM maupun warga supaya mengetahui bahwa Hukum Perlindungan Konsumen merupakan ilmu dasar yang harus dipahami oleh pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Arrayyan salah satu anggota tim PMM UMM kelompok 88.

Antusias masyarakat Kelurahan temas dapat dilihat dari banyaknya kehadiran dan aktifnya mereka dalam sesi tanya jawab. Mereka menanyakan beberapa hal atau kendala yang dihadapi masyarakat selaku pelaku usaha dalam menerapakan Hukum Perlindungan  Konsumen.

Tim PMM UMM gelombang 7 kelompok 88 berharap, menambahnya pengetahuan dan wawasan mengenai Hukum Perlindungan Konsumen. Serta meningkatnya kesadaran masyarakat pelaku usaha atau sebagai konsumen untuk menerapakan Hukum Perlindungan Konsumen. Sehingga menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, transparan, dan aman bagi konsumen dan pelaku usaha.

Penulis: PMM kelompok 88 gelombang 7  tahun 2024

Editor: Abdul Khair

Terbaru

Terpopuler

  • donasi-imparo

    Post Terkait