Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Yayasan Arek Kepanjen Indonesia (AKI) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Rakyat Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program magang mandiri mahasiswa UMM yang ditempatkan di Lembaga Bantuan Hukum Kompak Law, unit hukum di bawah Yayasan AKI.
Penyuluhan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Kegiatan ini melibatkan sejumlah narasumber dari Unit PPA Polres Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Malang, serta aktivis perempuan. Peserta yang hadir pun cukup beragam, mulai dari santri, siswi sekolah, guru, masyarakat umum, hingga kader organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU.
Mahasiswa UMM yang terlibat antara lain Anang Prasetyo Putra, Annisa Oktavianti, Sevira May Cicilia, Muhammad Irfan Afandi, dan Angga Putra Ryan Pratama. Dalam kegiatan ini, mereka tak sekadar menjadi peserta magang, melainkan juga turut aktif menyampaikan materi penyuluhan, mendampingi diskusi, serta memberi pemahaman praktis mengenai langkah-langkah yang dapat diambil jika mengalami kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal.
Penyuluhan hukum ini dinilai penting mengingat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih sering terjadi, terutama di lingkungan rumah dan pendidikan. Menurut pembina Yayasan AKI, Achmad Hussairi, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari program kerja lembaga, tetapi juga bentuk keprihatinan terhadap tingginya angka kekerasan yang menimpa kelompok rentan. Ia menyebut bahwa pemilihan pesantren sebagai lokasi penyuluhan sekaligus menjadi simbol bahwa perjuangan Kartini juga relevan dengan santri perempuan yang kerap menghadapi keterbatasan akses informasi hukum.
Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., advokat dari LBH Kompak Law, menambahkan bahwa santri adalah kelompok strategis yang perlu mendapat edukasi hukum, terlebih dalam konteks pondok pesantren yang memiliki karakter khas. Menurutnya, kegiatan penyuluhan di lingkungan pesantren menjadi efektif karena menyasar para pengasuh dan santri secara langsung, serta memanfaatkan momentum Hari Kartini untuk menegaskan kembali hak-hak perempuan dalam ruang keagamaan dan pendidikan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UMM untuk mewujudkan pendidikan hukum yang holistik dan berbasis praktik. Dengan melibatkan mahasiswa dalam aktivitas lapangan seperti ini, kampus berharap dapat membentuk lulusan yang tidak hanya cakap secara teoritis, tetapi juga peka terhadap persoalan sosial di masyarakat.
Penyuluhan ini ditutup dengan penampilan gamelan dan pembacaan puisi oleh santri, menambah nuansa reflektif dalam peringatan Hari Kartini. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab yang membahas langsung contoh-contoh kasus kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
UMM melalui kegiatan ini menunjukkan komitmennya untuk terus menjembatani dunia akademik dengan pengabdian sosial. Sementara Yayasan AKI berharap penyuluhan hukum ini tidak berhenti sebagai acara seremonial semata, tetapi menjadi awal dari gerakan bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena pada akhirnya, kesadaran hukum adalah fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berpihak pada korban.
Editor: Abdul Khair







